Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan seorang pria berinisial AR yang merupakan masinis gadungan. AR dilaporkan setelah menjadi narasumber sebuah podcast horor di channel YouTube Lentera Malam.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2024 dan teregistrasi dengan nomor LP/6068/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 22 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp4,5 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro, Rabu (9/10/2024).