Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-Meterai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan Meterai pada dokumen digital. (Dok. Pos Indonesia)
Masyarakat dapat membeli e-Meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan. Setelah melakukan pembelian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-Meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai sudah dalam bentuk PDF dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite tersebut.
PT Pos Indonesia terus menyosialisasikan penyediaan e-Meterai, cara memperoleh dan bagaimana menggunakannya. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak yang bertanya ke Kantor Pos.
“Sosialisasi lainnya juga dilakukan melalui media sosial milik PT Pos Indonesia, serta mendatangi langsung perusahaan-perusahaan atau pengguna Meterai dalam jumlah besar bahwa pembelian e-Meterai sudah bisa dilakukan di Kantor Pos,” katanya.
Lebih lanjut, Yudha berharap makin banyak masyarakat yang familiar dan menggunakan e-Meterai untuk kebutuhan pembubuhan dokumen digital.
“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-Meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-Meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” ucapnya. (WEB)