Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)
Sejumlah wilayah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Begitu juga dengan sekolah yang ada di bawah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM level 1-3 maksimal 50 persen kapasitas untuk SD, SMP, SMA/SMK," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Senin (30/8/2021).
Kemudian, sekolah tatap muka untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima orang. Selain itu, kapasitas PTM di SLB juga maksimal lima orang.
Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan, vaksinasi COVID-19 bukan menjadi syarat siswa usia 12-17 tahun dapat mengikuti PTM terbatas. Hal yang sama juga berlaku bagi para guru dan tenaga pendidik.
Meski demikian, Menag mendorong siswa, guru, dan tenaga pendidik untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Yaqut mengatakan, hampir setengah dari jumlah guru dan tenaga pendidik di bawah Kemenag sudah menjalani vaksinasi.
"Secara faktual, tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama ini 50 persen sudah divaksinasi dengan lengkap," katanya.