PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta yang dibekukan .
"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding yang akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," katanya.
1. konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi pada Pulau I harus menunggu keputusan hukum inkrah
Yayan menjelaskan, konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I harus menunggu hasil persidangan inkrah.
"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.