Ketua DPR Puan Maharani terima penghargaan Bintang Mahaputera (Dok IDN Times/Istimewa)
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada sejumlah tokoh, diantaranya Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansah, Yasonna Laoly, Retno L.P Marsudi, Muhadjir Effendy, Tito Karnavian, Budi Karya Sumadi, hingga Gatot Nurmantyo.