Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) berpeluang dilanjutkan anggota DPR 2024-2029.
Pembahasan RUU Wantimpres dikebut untuk dibawa ke rapat paripurna ke-22 hari ini.
"Jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang (Prabowo Subianto) pasca 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Puan mengatakan, DPR 2019-2024 akan terus berupaya memperjuangkan pembahasan RUU Wantimpres, supaya bisa segera selesai dan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menurut Ketua DPP PDIP itu, pembahasan RUU Wantimpres akan dilanjutkan setelah pembukaan masa sidang VI yang akan dimulai pada 16 Agustus 2024.
"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada 16 Agustus yang akan datang," kata Puan.