Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Publik Kini Bisa Laporkan MBG Bermasalah Lewat Aplikasi Jaga Desa
Ilustrasi petugas menyiapkan lauk setengah matang (diungkep) untuk paket Makan Bergizi Gratis (MBG) Ramadhan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
  • Kejaksaan Agung meluncurkan fitur pelaporan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi Jaga Desa agar guru dan murid bisa melaporkan kualitas makanan secara langsung dengan foto atau video.
  • Laporan masyarakat diverifikasi oleh Abpednas dan diteruskan ke Badan Gizi Nasional untuk menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang melanggar, termasuk pemberian sanksi hingga penangguhan layanan.
  • Aplikasi Jaga Desa terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa guna memantau penggunaan anggaran MBG secara digital, memastikan transparansi pengelolaan dana di desa-desa seluruh Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
kemarin

Laporan mengenai produk MBG yang buruk di Pacitan, Jawa Timur, ditindaklanjuti dengan teguran kepada pihak sekolah dan pelaporan ke BGN untuk pemberian sanksi terhadap SPPG.

20 April 2026

Dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Jamintel Reda Manthovani mengumumkan bahwa masyarakat dapat melaporkan masalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi Jaga Desa.

kini

Aplikasi Jaga Desa telah digunakan secara bertahap di sebagian besar desa di Pulau Jawa untuk memantau anggaran MBG secara digital dan memastikan transparansi penggunaan dana.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Masyarakat kini dapat melaporkan masalah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk memastikan kualitas makanan dan ketepatan penggunaan anggaran di sekolah-sekolah desa.
  • Who?
    Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas).
  • Where?
    Program pelaporan ini diterapkan secara nasional, dengan contoh penerapan di Pacitan, Jawa Timur, serta peluncurannya diumumkan di Jakarta.
  • When?
    Pengumuman dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dalam acara Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Jakarta.
  • Why?
    Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana MBG dan memastikan makanan bergizi yang diterima guru serta murid sesuai standar kualitas dan anggaran.
  • How?
    Penerima manfaat mengirim laporan berupa foto atau video melalui tautan digital di aplikasi Jaga Desa. Laporan diverifikasi Abpednas dan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung bersama BGN terhadap SPPG terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang guru dan murid bisa lapor kalau makanan gratis di sekolah tidak enak atau basi lewat aplikasi Jaga Desa. Jaksa dan orang desa akan cek laporan itu supaya uangnya tidak salah dipakai. Kalau ada yang curang, nanti bisa ditegur atau dihukum. Sekarang banyak desa di Jawa sudah pakai aplikasi itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Peluncuran fitur pelaporan program Makan Bergizi Gratis melalui aplikasi Jaga Desa menunjukkan langkah konkret menuju transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan melibatkan guru, murid, serta lembaga desa dalam proses verifikasi digital, sistem ini memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus memastikan kualitas makanan yang diterima benar-benar sesuai standar bagi penerima manfaat di sekolah-sekolah desa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Langkah ini disebut sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas makanan dan ketepatan anggaran yang diterima oleh para siswa serta guru di sekolah-desa.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (20/4/2026).

1. Mekanisme pelaporan melalui tautan digital

Menu MBG yang disantap oleh siswa SMPN 3 Jetis Bantul pada Senin (13/4/2026).(IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Reda menjelaskan penerima manfaat program MBG, yakni guru dan murid dapat melaporkan langsung kualitas makanan yang mereka terima melalui tautan khusus yang sudah disediakan.

Laporan tersebut dapat dikirimkan dalam bentuk foto atau video untuk menunjukkan kondisi nyata produk di lapangan, seperti makanan yang sudah basi atau menu yang dianggap tidak sesuai dengan standar kualitas dan anggaran per sajian.

Setelah laporan masuk, Kejaksaan Agung akan melakukan verifikasi melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas yang berada di tiap desa bertugas untuk memantau langsung ke lokasi guna mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut, sehingga tata kelola keuangan negara dapat terpantau secara transparan.

2. Tindak lanjut laporan dan pemberian sanksi

SPPG yang memberikan layanan MBG di SMPN 3 Jetis, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Kemudian, data yang masuk dari masyarakat akan diolah oleh intel jaksa dan diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Kerja sama ini bertujuan agar BGN dapat segera memberikan tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyediaan makanan.

Sebagai contoh, skema pengawasan ini telah dijalankan di Pacitan, Jawa Timur, di mana laporan mengenai produk MBG yang buruk langsung ditindaklanjuti dengan teguran kepada pihak sekolah. Reda mengatakan BGN memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penangguhan atau suspend terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar operasional.

“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend (ditangguhkan),” ujar Reda.

3. Integrasi pengawasan anggaran desa secara digital

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan aplikasi Jaga Desa sangat relevan karena mayoritas anggaran MBG dialokasikan langsung ke desa-desa. Sebanyak 93 persen anggaran BGN turun melalui rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang sebagian besar berada di wilayah pedesaan.

Melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat dapat dilakukan secara digital dan intensif. Saat ini, aplikasi tersebut telah diterapkan secara bertahap dan sudah digunakan oleh sebagian besar desa di wilayah Pulau Jawa agar pemanfaatan dana tetap sasaran.

"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," kata Dadan.

Editorial Team