Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu usul agar kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk dalam wilayahnya.
Hal itu ditegaskan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi. Menurutnya, usulan ini disampaikan sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.