Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari Kemenkes

Timika, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berhasil meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Penghargaan Paramesti merupakan penghargaan yang diberikan Kemenkes RI kepada kabupaten/kota yang memiliki regulasi kawasan tanpa rokok (KTR).
Melalui siaran pers yang diterbitkan Dinas Kominfo Mimika, disampaikan bahwa penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Cut Putri Arianie, kepada Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
1. Mimika yang pertama memiliki Perbup KTR di Papua Tengah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkes kepada Kabupaten Mimika yang telah menciptakan KTR melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022.
“Untuk di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika yang pertama kali menginisiasi Perbup terkait dengan kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.