Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya membacakan putusan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait laporannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan OSO mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, menuju babak baru.
Sebagaimana diketahui, OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus untuk KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sedangkan yang kedua mengenai dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU.