Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Putusan Hukum Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Dipulangkan
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
  • Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk tidak diekstradisi, membuka jalan bagi KPK mempercepat proses pemulangan tersangka korupsi e-KTP ke Indonesia.
  • KPK menegaskan komitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum dalam dan luar negeri demi kelancaran ekstradisi.
  • KPK mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan menilai kerja sama antarotoritas Indonesia–Singapura memperkuat pemberantasan korupsi lintas negara, dengan sidang committal hearing dijadwalkan Agustus 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Januari 2025

Otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos atas permintaan Pemerintah Indonesia, dan ia mulai menjalani proses hukum ekstradisi di Singapura.

5 Juni 2026

Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia. KPK menyambut positif putusan ini dan berharap proses ekstradisi segera dituntaskan.

Agustus 2026

Sidang committal hearing dijadwalkan dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu pemerintah RI melalui AGC dan kuasa hukum Paulus Tannos.

kini

KPK terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri untuk mempercepat proses ekstradisi serta memastikan efektivitas pemberantasan korupsi lintas yurisdiksi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk tidak diekstradisi ke Indonesia, membuka peluang bagi percepatan proses pemulangannya guna menghadapi perkara korupsi e-KTP.
  • Who?
    Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang berstatus DPO sejak 2021, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dan mengawal proses ekstradisinya.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Singapura, sementara KPK memantau dari Jakarta melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait di kedua negara.
  • When?
    Putusan disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026. Sidang lanjutan atau committal hearing dijadwalkan pada Agustus 2026 untuk mendengarkan pendapat akhir masing-masing pihak.
  • Why?
    KPK berharap ekstradisi segera dilakukan agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.
  • How?
    KPK terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, serta otoritas Singapura guna memastikan mekanisme ekstradisi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Paulus Tannos itu orang yang katanya korupsi e-KTP dan sudah lama dicari. Dia ditangkap di Singapura. Sekarang pengadilan di sana bilang dia boleh dikirim ke Indonesia. KPK senang dan mau cepat bawa dia pulang supaya bisa diadili. Mereka kerja sama dengan banyak pihak biar semuanya lancar dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos menjadi sinyal positif bagi penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. KPK memandang langkah ini sebagai kemajuan penting yang memperlihatkan efektivitas koordinasi lintas negara, sekaligus menegaskan komitmen terhadap proses hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

1. Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Budi mengatakan, selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata dia.

2. KPK intensif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, serta pihak di luar negeri

ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (kpk.go.id)

Dia mengatakan, dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Budi.

3. Kerja sama antarotoritas kedua negara memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Adapun tahapan berikutnya dalam kasus ini ialah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos," kata Budi.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," ucap dia.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.

Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia dan hingga kini masih menjalani proses hukum terkait ekstradisi di negara tersebut.

Editorial Team

Related Article