KPK: Jamdatun Kejagung Jadi Ahli di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

- Jamdatun Kejagung akan menjadi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
- Paulus Tannos ditemukan di Singapura usai buron dan harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
- Paulus Tannos dua kali gugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka, termasuk gugatan praperadilan yang akan disidangkan pada 9 Februari 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jambdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, akan menjadi ahli dalam sidang ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (4/2/2026)
1. Bakal menjelaskan proses hukum

Budi menjelaskan, Jamdatun akan menerangkan proses hukum di Indonesia seperti apa. Ia kan hadir langsung di Singapura.
"Sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa," ujarnya.
2. Paulus Tannos ditemukan di Singapura usai buron

Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, setelah sempat menjadi buronan kasus e-KTP. Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
3. Paulus Tannos dua kali gugat KPK

Sementara proses ekstradisi berlangsung, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan mulai disidangkan pada Senin (9/2).
Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel pada November 2025. Namun, gugatannya kandas.


















