Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi pada dokter Kevin Samuel atas konten TikTok yang menuai kontroversi dan kecaman publik.
Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana mengungkapkan setelah melewati persidangan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), maka IDI menyatakan Kevin Samuel telah melanggar kode etik kategori sedang.
"Yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ujar Yadi dipantau dalam live Instagram @idi.jakartaselatan, Kamis (22/4/2021).