Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Partai Buruh resmi usung Anies Baswedan maju Pilkada DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menyampaikan ultimatum kepada pihak yang berupaya menganggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Partai Buruh jadi salah satu pemohon dalam perkara yang menguji UU Pilkada terkait syarat parpol mengusung kandidat kepala daerah. Dengan adanya putusan itu, syarat parpol mengusung calon kepala daerah diubah, dari semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pemilu legislatif (pileg) terakhir. 

Putusan MK itu membuat Partai Buruh dan parpol lainnya yang tidak lolos ambang batas kursi DPRD DKI Jakarta, bisa mengusung kandidat kepala daerah. Namun Partai Buruh masih terkendala batas minimal raihan suara, sehingga harus berkoalisi dengan parpol lain.

"Kami sangat semangat dengan keputusan ini, dan kami akan lawan apabila putusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun, kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini," ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di