Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN yang menyatakan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Pramono memahami bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
"Saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
