Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari Presiden dan atau Wakil Presiden (Wapres). Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari Presiden maupun Wakil Presiden.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
"Menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ucapnya.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan, keluarga, simpatisan, hingga relawan pendukung Presiden dan Wapres tidak bisa lagi melaporkan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wapres untuk diproses hukum. MK menegaskan, proses hukum pidana cuma bisa diteruskan jika laporan penghinaan itu dilakukan Presiden dan atau Wapres.
MK menilai, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan adalah keterangan yang penting.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana, atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden,” ucap Guntur.
Dengan putusan tersebut, Pasal 220 ayat 1 dimaknai menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.”
MK berpandangan kepastian dan penegasan itu diperlukan karena rumusan sebelumnya masih membuka kemungkinan tafsir bahwa pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan. MK meyakini, kehendak Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa kehormatannya diserang, merupakan syarat mutlak dimulainya proses hukum.
Namun, MK tak membatalkan pasal lainnya yang diuji yakni Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat atau penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.
