Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK: Keluarga-Relawan Tak Bisa Lapor Penghinaan Presiden-Wapres
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 218 dan Pasal 220 KUHP.
  • Penuntutan perkara penghinaan Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan langsung dari keduanya.
  • Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, dan pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?
Vote Now
Selasa (13/1/2026)

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Tandya adyaksa menyampaikan norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak pada status yang sama dengan warga negara lain.

Rabu (12/8/2026)

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 218 dan Pasal 220 KUHP di Gedung MK, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?
Vote Now
  • What?
    MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 218 dan Pasal 220 KUHP.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Presiden, Wakil Presiden, dan para pemohon mahasiswa.
  • Where?
    Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Rabu (12/8/2026).
  • Why?
    MK menilai rumusan sebelumnya membuka kemungkinan tafsir pihak lain dapat mengajukan pengaduan.
  • How?
    Pasal 220 ayat 1 dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?
Vote Now

MK bilang orang yang menghina Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diproses kalau Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengadu. Keluarga, teman, simpatisan, dan relawan tidak boleh membuat laporan itu. MK juga tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?
Vote Now

Penegasan MK mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan memberi batas yang lebih jelas dalam proses pidana terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini menempatkan kehendak Presiden atau Wakil Presiden sebagai syarat dimulainya proses hukum, sekaligus menutup ruang pengaduan oleh keluarga, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari Presiden dan atau Wakil Presiden (Wapres). Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari Presiden maupun Wakil Presiden.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

"Menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ucapnya.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan, keluarga, simpatisan, hingga relawan pendukung Presiden dan Wapres tidak bisa lagi melaporkan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wapres untuk diproses hukum. MK menegaskan, proses hukum pidana cuma bisa diteruskan jika laporan penghinaan itu dilakukan Presiden dan atau Wapres.

MK menilai, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan adalah keterangan yang penting.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana, atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden,” ucap Guntur.

Dengan putusan tersebut, Pasal 220 ayat 1 dimaknai menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.”

MK berpandangan kepastian dan penegasan itu diperlukan karena rumusan sebelumnya masih membuka kemungkinan tafsir bahwa pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan. MK meyakini, kehendak Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa kehormatannya diserang, merupakan syarat mutlak dimulainya proses hukum.

Namun, MK tak membatalkan pasal lainnya yang diuji yakni Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat atau penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

1. Permohonan diajukan sejumlah mahasiswa

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perlu diketahui, permohonan ini diajukan sejumlah mahasiswa yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.

Para pemohon mengujikan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 219, dan Pasal 220 UU KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026, Tandya Adyaksa menyampaikan norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

2. Berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon menyebut Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Para pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat 2 KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

Kemudian, para pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara, karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945.

Pemohon juga mengingatkan, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Menurut Pemohon, Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.

3. Berpotensi mengkriminalisasi warga negara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, para pemohon menilai norma Pasal 218 KUHP menghambat hak atas komunikasi dan informasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk dalam penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah.

Dari aspek kepastian hukum, pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif, sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sampaikan pilihanmu soal aduan penghinaan Presiden

Setuju aduan hanya boleh dari Presiden atau Wapres?

See More

Editorial Team

Related Article