Jakarta, IDN Times - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.
"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).