Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Lonjakan Suara Paslon

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Arsul Sani, menyebut tidak yakin ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK), rakyat memilih paslon tertentu didorong oleh rasa simpati, ketertarikan, kepuasan atas kinerja hingga rasa kecocokan.
"Memilih karena didorong rasa simpati, kata Arsul, bukan suatu pelanggaran hukum. Bahkan, sistem kepemiluan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi (wajib) agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya," ujar Arsul ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu dan dikutip dari YouTube MK, Senin (22/4/2024).
Hakim konstitusi yang dulunya merupakan anggota Komisi III DPR itu mengakui adanya pendekatan ekonometrika yang digunakan tim hukum Anies-Muhaimin di dalam persidangan. Metode ekonometrika itu digunakan untuk membuktikan adanya hubungan antara kenaikan anggaran bansos dengan perolehan suara paslon nomor urut dua.
Sayangnya, oleh MK metode pendekatan itu belum dianggap sebagai alat bukti utama. Melainkan, masih sebatas instrumen ilmiah pendukung yang menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan kesadaran rasio manusia, nalar publik serta keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.