Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menjelaskan dampak jika putusan yang dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden itu dikabulkan.
Feri menjelaskan, Putusan PTUN Jakarta itu tidak bisa menganulir legalitas pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
"Kalau dianulir setelah pelantikan, tidak bisa. Karena bagaimanapun juga dianggap sudah dinyatakan sebagai wakil presiden yang dilantik oleh MPR," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.