Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)

Intinya sih...

  • PTUN menunda pembacaan putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024 setelah pelantikan presiden.
  • Putusan PTUN Jakarta tidak bisa menganulir legalitas pelantikan Gibran sebagai wakil presiden menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.
  • Jika putusan PTUN dikabulkan, DPR dapat memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, dengan mekanisme melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menjelaskan dampak jika putusan yang dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden itu dikabulkan.

Feri menjelaskan, Putusan PTUN Jakarta itu tidak bisa menganulir legalitas pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Editorial Team

Tonton lebih seru di