Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki masa reses sejak Jumat, 3 Oktober 2025 hingga awal November. Dalam masa tersebut, para anggota dewan akan menyerap dan menghimpun aspirasi dari konstituen melalui kunjungan ke daerah pemilihan atau dapil.
Di tengah masa reses, beredar kabar kenaikan dana reses DPR RI periode 2024-2029 dari periode 2019-2024, yang semula senilai Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Selain itu, terdapat pula dugaan dana reses meningkat menjadi Rp765 juta dari Rp702 juta pada Oktober 2025.
Pimpinan DPR akhirnya membantah adanya kenaikan tersebut. Informasi yang sempat beredar di media sosial dianggap salah transfer. Berikut penjelasan tentang anggaran reses anggota DPR RI.