Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Reses Anggota DPR Rp702 Juta, Formappi: Seperti Perampokan

Peneliti Formappi Lucius Karius
Peneliti Formappi Lucius Karius mendorong PDIP dan PKS jadi oposisi. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Fomappi kritik kenaikan dana reses anggota DPR RI Rp702 juta
  • Pertanggungjawaban dana reses tak jelas, dianggap seperti perampokan
  • Respons Sufmi Dasco soal isu dana reses anggota DPR naik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik kenaikan dana reses anggota DPR RI Rp702 juta. Menurutnya, angka tersebut diberikan dalam satu kali reses.

Padahal, menurut Lucius, masa reses anggota DPR RI bisa empat atau lima kali dalam satu tahun. Dana reses ini diberikan kepada setiap anggota DPR untuk melakukan pertemuan dan menyerap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

"Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya, bak petir di siang bolong. Mengejutkan," ujar Lucius dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Lucius mengatakan, jumlah tersebut baru diketahui belakangan ini. Angkanya mengalami kenaikan signifikan.

"Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang. Bayangkan dari Rp400 juta di periode lalu, sekarang naik ke Rp702 juta per anggota, per reses," kata dia.

1. Fomappi sebut pertanggungjawaban dana reses tak jelas

Peneliti Formappi, Lucius Karus
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (IDN Times/Marissa Safitri)

Menurut Lucius, laporan pertanggungjawaban dana reses anggota DPR RI juga tidak dilaporkan, sehingga penggunaan dananya juga tidak jelas ke mana.

"Tak pernah secara jujur disampaikan ke publik selama ini. Selain soal tunjangan, segala sesuatu terkait reses dan kunjungan ke dapil memang jadi informasi 'hantu' di DPR. Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu, selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik. Karena tak ada laporan, wajar kalau kita kaget dengan kenaikan tunjangan reses itu," ucap dia.

Lucis pun geleng-geleng dengan besaran dana reses untuk masing-masing anggota DPR untuk sekali reses. Bahkan, dia menganalogikan sebagai perampokan.

"Ya dengan uang Rp700-an juta tanpa perlu dipertanggungjawabkan secara proper, apa saja bisa dilakukan anggota DPR sesuka mereka. Laporan reses yang tak wajib-wajib banget, bisa diakali dengan pertanggungjawaban fiktif, sekadar memenuhi syarat administratif saja. Ini sih seperti perampokan berjumlah jadinya," ujar dia.

2. DPR dapat ratusan juta, tapi kinerja jauh dari harapan rakyat

Peneliti Formappi, Lucius Karus
Peneliti Formappi, Lucius Karus (IDN Times/Melani Putri)

Lucius mengatakan, dana ratusan juta masuk rekening pribadi anggota DPR RI seperti bonus. Padahal, kinerja mereka masih jauh dari harapan rakyat.

Dengan kenaikan tersebut, Lucius menduga, DPR juga ingin menambah jumlah reses dalam waktu satu tahun. Menurutnya, selama ini, anggota DPR sudah punya waktu tujuh kali dalam satu tahun untuk kunjungan kerja ke daerah di luar masa sidang.

"Kita masih perlu siap-siap dikejutkan dengan besaran nilai tunjangan untuk tujuh jenis kunjungan selain reses. Jadi total kunjungan kerja ke dapil per anggota.dalam setahun itu ya 12 kali. Lima terkait reses dengan biaya Rp700 juta, sangat mungkin tujuh kunjungan lain besarannya juga sama atau bahkan lebih," ucap dia.

Bahkan, Lucius menyebut, anggota DPR mendapat dana besar dengan 'menjual' konstituen di daerah pemilihannya.

"Coba bayangkan berapa duit yang masuk rekening pribadi anggota dengan 'menjual' konstituen di dapil. Dan bayangkan juga, emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?" kata dia.

Lucius menyebut rakyat kena prank karena sudah percaya DPR menghapus tunjangan rumah. Tapi mereka malah menambah dana reses.

3. Respons Sufmi Dasco soal isu dana reses anggota DPR naik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan parlemen telah membuat aplikasi yang akan digunakan untuk membuat laporan mengenai kegiatan reses anggota DPR. Aplikasi ini memungkinkan publik bisa mengakses laporan mengenai kegiatan anggota DPR selama masa reses.

“Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa dan di mana saja,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengklaim, seluruh anggota DPR RI diwajibkan mengunggah kegiatan yang dilakukan selama masa reses di aplikasi tersebut. Dibuatnya aplikasi ini, kata dia, menjadi bentuk transparansi anggota DPR RI.

Dasco memastikan, jika ditemukan adanya kegiatan selama masa reses yang tidak dilaporkan ke aplikasi tersebut, maka akan ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau dia (kegiatannya) kurang atau gak ini, nanti MKD yang evaluasi, kalau ada yang laporin,” tutur dia.

Namun, kata Dasco, aplikasi tersebut hanya membahas mengenai laporan kegiatan legislator. Tidak meliputi data keuangan, misalnya berupa struk atau kuitansi kegiatan. Terlebih, pengeluaran setiap anggota DPR berbeda-beda pada masa reses. Di mana setiap anggota DPR dalam berkegiatan selama masa reses bisa dibantu lebih dari satu tim dapil yang berbeda.

“Kalau struk dan lain-lain itu kan keuangan yang bukan untuk di-publish, karena masing-masing anggota itu kan pengeluarannya berbeda. Kan di tiap dapil itu mereka ada tim dapil yang tidak digaji oleh APBN. Tetapi mereka kan pelaksana-pelaksana setiap kegiatan," ucapnya.

Dasco menuturkan, apabila anggota DPR tersebut memiliki dapil di wilayah yang luas, maka pengeluaran kegiatan untuk tim akan lebih banyak.

"Tapi kalau kita tulis pengeluaran untuk orang ini, ke tim ini, kan gak bagus juga," imbuh orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Bukan Oplosan, Istilah Blending Dipakai Kejagung di Dakwaan Pertamina

12 Okt 2025, 18:01 WIBNews