Usai Heboh Isu Dana Reses Naik, DPR Bikin Aplikasi Kegiatan Reses

- Seluruh Anggota DPR wajib mengunggah kegiatan reses ke aplikasi yang dibuat parlemen sebagai bentuk transparansi.
- Aplikasi hanya membahas laporan kegiatan legislator, tidak termasuk data keuangan seperti struk atau kuitansi.
- Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 naik menjadi Rp702 juta, disetujui Kementerian Keuangan pada Mei 2025.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, parlemen telah membuat aplikasi yang akan digunakan untuk membuat laporan mengenai kegiatan reses Anggota DPR. Aplikasi ini memungkinkan publik bisa mengakses laporan mengenai kegiatan anggota DPR selama masa reses.
“Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa dan di mana saja,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (11/10/2025).
1. Seluruh Anggota DPR wajib mengunggah kegiatan yang dilakukan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, seluruh anggota DPR RI diwajibkan mengunggah kegiatan yang dilakukan selama masa reses di aplikasi tersebut. Dibuatnya aplikasi ini menjadi bentuk transparansi anggota DPR RI.
Dasco memastikan, jika ditemukan adanya kegiatan di masa reses yang tidak dilaporkan ke aplikasi tersebut, maka akan ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalau dia (kegiatannya) kurang atau enggak ini, nanti MKD yang evaluasi, kalau ada yang laporin,” tutur dia.
2. Hanya bahas laporan kegiatan, bukan data keuangan

Namun, aplikasi itu hanya membahas mengenai laporan kegiatan legislator. Tidak meliputi data keuangan, misalnya berupa struk atau kuitansi kegiatan
Terebih, pengeluaran setiap anggota DPR berbeda-beda pada masa reses. Di mana setiap anggota DPR dalam berkegiatan di masa reses bisa dibantu lebih dari satu tim dapil yang berbeda.
“Kalau struk dan lain-lain itu kan keuangan yang bukan untuk dipublish, karena masing-masing anggota itu kan pengeluarannya berbeda. Kan di tiap dapil itu mereka ada tim dapil yang tidak digaji oleh APBN. Tetapi mereka kan pelaksana-pelaksana setiap kegiatan," ucapnya.
Dasco menuturkan, apabila anggota DPR tersebut memiliki dapil di wilayah yang luas, maka pengeluaran kegiatan untuk tim akan lebih banyak.
"Tapi kalau kita tulis pengeluaran untuk orang ini, ke tim ini, kan nggak bagus juga," imbuh dia.
3. Heboh kabar dana reses DPR naik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi terkait isu kenaikan dana reses bagi anggota parlemen periode 2024-2029.
Dasco menjelaskan, pada periode 2019-2024 besaran dana reses anggota DPR berjumlah Rp400 juta. Pada periode 2024-2029, Setjen DPR menambah indeks kegiatan hingga jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan anggota, sehingga dana reses diusulkan menjadi Rp702 juta.
"Kemudian oleh Sekretariat Jenderal di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya, dan indeksnya juga naik. Jadi yang kebijakan baru periode ini. Kita kan ngomong per periode nih," kata Dasco kepada IDN Times, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menambahkan, sejak Januari 2025, Setjen DPR telah mengusulkan perubahan dana reses sebesar Rp702 juta. Namun, Kementerian Keuangan baru menyetujui pada Mei 2025.
Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta. Ia membantah, dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 naik sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta.
Ia menjelaskan, Setjen DPR salah melakukan transfer ke beberapa anggota karena menilai rencana awal kenaikan Rp54 juta tetap berlaku. Namun, sejumlah dana itu sudah dikembalikan. Rencana itu dibatalkan menyusul banyaknya protes tunjangan rumah.
"Ini ada kelebihan transfer dari kesekretariatan jenderal ke sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta, sudah langsung didebit balik oleh Sekretariat Jenderal," kata dia.
Dasco menekankan, kebijakan dana reses setiap periode jabatan DPR berbeda-beda. Hal ini menyesuaikan dengan indeks dan jumlah titik kunjungan anggota di daerah pemilihannya.
"Per periode lain kebijakan. Karena indeks dan titik di dapilnya berbeda-beda. Karena DPR berbasiskan dapil," kata dia.
"Dapil ini yang semakin luas, dalam kondisi ini ada kegiatan serap aspirasinya harus banyak, harus banyak bikin aksi sosial, dan yang merancang ini murni kesekjenan bukan anggota DPR, dan diusulkan ke Kementerian Keuangan," sambungnya.
Reses merupakan kegiatan anggota DPR untuk menyerap aspirasi konstituen melalui berbagai kegiatan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan anggota.
Agenda reses digelar 4-5 kali dalam setahun, dan bukan dilakukan setiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan mereka.