Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rasakan Jeruji Besi, Nadiem: Dunia Terasa Seperti Sudah Berakhir
Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
  • Nadiem Makarim mengungkapkan perasaannya selama ditahan dalam kasus korupsi Laptop Chromebook, menyebut masa tahanan sebagai pengalaman berat yang membuatnya merasa dunia seolah berakhir.
  • Selama di penjara, Nadiem mengaku belajar bersabar dan memperdalam keimanannya, hingga kini ia merasa lebih tenang dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum dengan hati nurani yang bersih.
  • Nadiem didakwa bersama tiga pejabat Kemendikbudristek lain atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM senilai total Rp2,1 triliun, sementara rekan-rekannya telah divonis 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengutarakan perasaannya ketika sempat merasakan hidup di balik jeruji besi karena harus ditahan dalam kasus korupsi Laptop Chromebook. Menurutnya, dunia terasa seperti sudah berakhir.

"Di awal masa tahanan, dunia terasa seperti sudah berakhir. Saya sendirian dalam kurungan isolasi, seolah dibuang begitu saja," ujar Nadiem saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

"Kadang kala saya terbangun di tengah malam di rumah tahanan, dan untuk sekejap saya mengira bahwa ini hanya mimpi buruk dan sebentar lagi akan dibangunkan istri saya. Tapi yang saya lihat justru jeruji besi," lanjutnya.

Meski begitu, Nadiem merasa mendapat banyak pembelajaran dari perkara yang dihadapinya. Salah satunya adalah banyak bersabar.

"Saya belajar untuk memasrahkan diri kepada Allah di saat-saat yang tergelap. Dan dengan jalannya waktu perlahan-lahan saya belajar untuk mengheningkan pikiran saya," ujarnya.

Pendiri Gojek itu mengatakan, penjara melatihnya untuk tetap beriman di dalam ketidakpastian. Menurutnya, hal itu yang membuatnya tak pernah takut saat ini.

"Karena itu, saya dapat berdiri pada hari ini tanpa rasa takut. Siap menghadapi apapun yang Allah akan berikan kepada saya. Hati nurani saya bersih karena kebenaran ada di sisi saya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article