Guru Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanjung Balai Sumut Dibebastugaskan

- Kemen PPPA mengawal dugaan kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun asal Asahan di Tanjung Balai; DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Istri tersangka yang merupakan oknum guru masih berstatus saksi dan diperiksa intensif, sementara Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai membebastugaskannya sementara.
- Korban mendapat pendampingan hukum, kesehatan, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas; pemerintah juga berkoordinasi agar hak pendidikannya tetap terpenuhi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Di tengah proses hukum, guru yang merupakan istri tersangka telah dibebastugaskan sementara oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai.
"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dialami oleh seorang anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
1. Guru masih berstatus saksi

Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun asal Kabupaten Asahan. Terduga pelaku DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang merupakan seorang guru masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban," kata dia.
2. Korban didampingi hingga pemulihan

Kemen PPPA menyebut, korban telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta asesmen lanjutan. Pemerintah juga memastikan rehabilitasi psikososial dan perlindungan identitas korban selama proses hukum.
"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya," ujar Arifah.
3. Hak pendidikan korban tetap dijamin

UPTD PPA Kota Tanjung Balai, UPTD PPA Kabupaten Asahan, dan KPAD Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan sekolah agar korban tetap memperoleh layanan pendidikan selama penanganan perkara berlangsung.
"Negara harus hadir memastikan setiap anak terlindungi, memperoleh pemulihan, dan mendapatkan keadilan," kata Arifah.

















