Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Pledoi, Nadiem Tiba di Ruang Sidang Pakai Jaket Gojek

Jelang Pledoi, Nadiem Tiba di Ruang Sidang Pakai Jaket Gojek
Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Nadiem Makarim hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenakan jaket Gojek lamanya, didampingi keluarga dan kerabat untuk menghadiri sidang pembacaan pledoi kasus pengadaan Laptop Chromebook.
  • Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
  • Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain yang sudah divonis lebih dulu dengan hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah di tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

Pantauan IDN Times, Nadiem tiba didampingi istri dan orang tuanya, serta sejumlah kerabat. Ia terlihat memakai Go-Jek desain pertama ketika ia dirikan.

Di depan ruang sidang, Nadiem sempat memeluk koleganya serta sejumlah orang dengan jaket Gojek yang sama dengan dirinya.

Meski persidangan belum dimulai, ruangan telah penuh sesak. Pendukung Nadiem didominasi pakaian serba putih.

Bahkan, tak sedikit yang harus berdiri berjejalan dan duduk di lantai karena kursi telah terisi penuh.

Nadiem mengatakan telah menyusun pledoi yang akan dibacakan di dalam persidangan. Menurutnya, menyusun pembelaan bukan hal yang sulit.

"Satu hal yang sangat memudahkan adalah, bagi orang yang jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut. Kita tidak perlu pusing mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini. Kita hanya membuka fakta dan kejujuran dan kebenaran," ujar Nadiem, Selasa (2/6/2026)

"Sehingga karena itu, alur daripada pembelaan itu menjadi sangat mudah karena tidak ada yang kita tutup-tutupi," imbuhnya.

Diketahui, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Jaksa menilai pendiri Gojek itu terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak cukup atau tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

" Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More