Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Guru dan Suaminya di Sumut Jadi Sorotan

- Kemen PPPA mengawal dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki 13 tahun di Tanjung Balai, dengan fokus pada perlindungan, pemulihan, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pendidikan korban.
- Kasus yang diduga terjadi pada Mei 2026 dilaporkan 19 Mei; DS (44), suami guru PPPK paruh waktu AIK, telah menjadi tersangka, sementara AIK masih diperiksa sebagai saksi.
- Tim SAPA 129 berkoordinasi dengan instansi daerah; korban telah menerima pendampingan hukum, visum, pemeriksaan kesehatan, layanan psikologis, dan asesmen. Guru yang diduga terlibat dibebastugaskan sementara.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan fokus utama pemerintah ialah memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga hak pendidikannya tetap terpenuhi.
"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dialami oleh seorang anak. Fokus utama kita saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban," kata Arifah, Selasa (28/7/2026).
1. Kasus bergulir sejak Mei 2026

Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun asal Kabupaten Asahan. Dugaan kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai dan dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan peristiwa melibatkan seorang guru PPPK paruh waktu berinisial AIK yang diduga membawa dan menyerahkan korban kepada suaminya berinisial D. Saat ini, DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih berstatus saksi dan diperiksa penyidik.
2. Korban telah mendapat pendampingan

Kemen PPPA menyatakan Tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan DP3AKB Sumatra Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, dan UPTD PPA Kabupaten Asahan untuk memastikan layanan bagi korban berjalan.
Kemen PPPA, kata dia, terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya.
"Berdasarkan koordinasi Tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA dengan DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, dan UPTD PPA Kabupaten Asahan, korban telah mendapatkan pendampingan hukum, pendampingan selama menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan, layanan psikologis, serta asesmen lanjutan sesuai kebutuhan korban," kata Arifah
3. Guru yang diduga terlibat dibebastugaskan sementara

Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat. Sebagai tindak lanjut, oknum guru yang merupakan istri tersangka dibebastugaskan sementara selama proses hukum berlangsung.
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani," kata dia.
.png)


















