SETARA: Libatkan Babinsa Awasi Pajak Langkah Inkonstitusional

- SETARA Institute menilai pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak sebagai militerisasi urusan sipil yang bertentangan dengan konstitusi dan bukan fungsi pertahanan negara.
- Kritik muncul setelah SE-8/PJ/2026 membuka jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas; DJP menyatakan Babinsa hanya mendukung koordinasi serta menjadi saksi kunjungan petugas.
- Hendardi menekankan kepatuhan pajak harus dibangun lewat kepercayaan, tata kelola yang baik, pemberantasan korupsi, dan transparansi, bukan pendekatan yang menakut-nakuti warga.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dia menyebut langkah itu merupakan bentuk militerisasi urusan sipil yang bertentangan dengan konstitusi.
"Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru dan hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
1. Muncul usai DJP libatkan Babinsa dalam pengawasan pajak

Pernyataan Hendardi merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan memungut atau memeriksa pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi di wilayah dan menjadi saksi kunjungan petugas.
"Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya," ujarnya.
2. Nilai pendekatan militer justru salah sasaran

Dia menilai kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan yang menakut-nakuti masyarakat. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara yang lahir dari hubungan kepercayaan antara negara dan rakyat.
"Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak," kata dia.
3. Minta pemerintah pulihkan kepercayaan publik

Menurut Hendardi, pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memberantas korupsi, dan meningkatkan transparansi agar kepatuhan pajak tumbuh secara sukarela, bukan melalui pendekatan keamanan.
"Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan Rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan Pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional," kata dia.





















