Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menolak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus buron Djoko Tjandra dengan alasan Tata Tertib DPR tidak mengizinkan RDP saat masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan agenda DPR yang diterima IDN Times, DPR malah menggelar Rapat Panja RUU Cipta Kerja. Hingga berita ini diturunkan, rapat dengan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III itu tengah berlangsung disiarkan secara live di TVR Parlemen.