Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RDP Komisi III untuk Kasus Djoko Tjandra Tidak Direstui Pimpinan DPR

(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI belum mendapat kepastian soal rencana rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Ketua Komisi III Herman Herry dikutip Antara, Senin (20/7/2020).

1. RDP tak direstui Korpolkam DPR RI

Suasana pembukaan Sidang Paripurna DPR RI masa persidangan IV, Senin (15/6) (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Herman mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). Namun, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam).

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan Putusan Bamus tersebut," kata Herman.

2. Azis bantah menolak menandatangani izin RDP Komisi III

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Azis Syamsuddin membantah jika dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP. Politikus Golkar itu mengatakan, dia hanya tidak ingin melanggar Tata Tertib DPR dan keputusan Badan Musyawarah DPR RI.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," Kata Azis.

3. Azis mendukung usut tuntas kasus Djoko Tjandra

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Azis menegaskan, dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi.
Namun, yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal itulah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.

"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.

Azis menjelaskan, bahwa yang lebih penting dalam menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra adalah kasus tersebut harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas. DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya," ujar Azis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us