Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler kini menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui verifikasi wajah (face recognition).
Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah melakukan inspeksi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, dan menemukan masih ada operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menjelaskan pengawasan dilakukan guna pastikan implementasi kebijakan konsisten dan menutup celah penyalahgunaan identitas.
"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujar Dany, dikutip Rabu (8/7/2026).
