Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Program REHAB 3.0 Beri Fleksibilitas Bayar Tunggakan Iuran JKN
Fiya mengakses aplikasi Mobile JKN di rumahnya. (IDN Times/Dhana Kencana)
  • Program REHAB 3.0 memungkinkan peserta JKN segmen PBPU dan BP melunasi tunggakan secara bertahap melalui cicilan harian, mingguan, atau bulanan sesuai kemampuan.
  • Peserta seperti Elok dan Roni menilai cicilan harian mulai Rp10.000 membantu mereka membayar tunggakan tanpa harus menyiapkan dana besar sekaligus.
  • Per 6 Juli 2026, REHAB telah digunakan 3,7 juta peserta; pendaftaran tersedia lewat Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, dan PANDAWA WhatsApp.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 memberi pilihan pembayaran tunggakan iuran JKN secara harian, mingguan, atau bulanan bagi peserta tertentu.
  • Who?
    BPJS Kesehatan, peserta PBPU dan Bukan Pekerja, termasuk Elok Afifah di Jember dan Roni di Magetan, memanfaatkan atau mendukung skema REHAB 3.0.
  • Where?
    Layanan tersedia melalui Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, dan PANDAWA WhatsApp nomor 0811 8 165 165; pengalaman peserta terjadi di Jember dan Magetan, Jawa Timur.
  • When?
    Per 6 Juli 2026, 3,7 juta peserta telah memanfaatkan Program REHAB; 2,35 juta peserta telah mengaktifkan kembali kepesertaannya.
  • Why?
    Program diperbarui untuk menyesuaikan layanan dengan kondisi ekonomi peserta dan membantu mereka melunasi tunggakan tanpa harus membayar sekaligus.
  • How?
    Peserta mendaftar melalui kanal yang tersedia lalu memilih skema cicilan sesuai kemampuan. Cicilan harian dapat dimulai dari Rp10.000 per hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bagi Elok Afifah, menjadi peserta JKN memberikan rasa aman karena ia dan keluarganya tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Namun, kemampuan ekonomi keluarga membuatnya belum dapat melunasi seluruh tunggakan iuran sekaligus.

Sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Elok menyadari pentingnya menjaga kepesertaan JKN. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, pembayaran iuran yang menunggak pun menjadi persoalan yang tidak mudah diselesaikan.

Situasi tersebut mulai menemukan jalan keluar setelah Elok berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan. Ia mengetahui adanya Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, pembaruan dari program REHAB sebelumnya yang memberikan fleksibilitas kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melunasi tunggakan secara bertahap.

“Peserta bisa memilih cicilan harian atau bulanan sesuai kemampuan. Bagi saya, pilihan cicilan harian sangat meringankan karena nominalnya bisa dimulai dari Rp10.000 per hari. Kini saya bisa mencicil sedikit demi sedikit sehingga beban pembayaran terasa jauh lebih ringan,” ujar Elok.

Menurut Elok, dirinya bersama keluarga tetap ingin mempertahankan perlindungan melalui Program JKN. Namun, kemampuan membayar iuran dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi keluarga. Sementara itu, kebutuhan terhadap perlindungan kesehatan tidak dapat menunggu sampai kondisi keuangan kembali stabil.

1. Respon positif peserta

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Pengalaman serupa dirasakan Roni (38), warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menilai tunggakan iuran tidak selalu berkaitan dengan kedisiplinan peserta, tetapi juga kondisi ekonomi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan skema cicilan harian, Roni dapat menyisihkan sebagian penghasilannya secara bertahap tanpa harus menunggu memiliki dana dalam jumlah besar.

“Inovasi ini menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran karena ada pilihan cicilan harian yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Semoga semakin banyak masyarakat memanfaatkan Program REHAB 3.0 agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali memperoleh manfaat Program JKN,” kata Roni.

2. Komitmen BPJS Kesehatan

Indonesia telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini menandai bahwa hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pembaruan melalui REHAB 3.0 merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan menyesuaikan layanan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan, termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN,” tegas Rizzky.

Per 6 Juli 2026, sebanyak 3,7 juta peserta telah memanfaatkan Program REHAB. Dari jumlah tersebut, 2,35 juta peserta atau 62 persen telah berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya. Program ini juga mencatat penerimaan iuran sebesar Rp1,47 triliun, sedangkan 1,39 juta peserta lainnya masih menjalani pembayaran secara bertahap.

3. Kemudahan akses pendaftaran melalui berbagai kanal

Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk memudahkan peserta, pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, yakni Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165. Pilihan kanal tersebut memungkinkan peserta mengakses layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Untuk itu, Rizzky mengajak peserta yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan REHAB 3.0 sehingga pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, kepesertaan dapat kembali aktif, dan perlindungan kesehatan bagi peserta maupun keluarga tetap terjaga. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Editorial Team

Related Article