Kasus Gagal Bayar Koperasi, Anggota DPR Pertanyakan Sanksi Administratif

- Doni Akbar mempertanyakan sanksi administratif Kemenkop terhadap Koperasi Mekarsari terkait dugaan gagal bayar yang berdampak pada 1.645 nasabah.
- Sanksi sementara menghentikan simpan pinjam, tetapi koperasi masih diperbolehkan menerima angsuran anggota dan wajib menutup kegiatan serta jaringan tanpa izin.
- Doni meminta transparansi dasar hukum dan pengawasan, serta menekankan proses hukum tetap berjalan bila ditemukan indikasi tindak pidana.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Doni Akbar, menyoroti pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap Koperasi Mekarsari terkait kasus gagal bayar berkedok koperasi. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.
Sebanyak 1.645 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari diduga terdampak kasus gagal bayar dengan nilai dana sekitar Rp697 juta.
Doni mengatakan, di tengah persoalan gagal bayar yang telah menimbulkan kerugian bagi anggota dan bahkan telah masuk dalam ranah hukum pidana, pemerintah hanya memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan penghentian sementara kegiatan simpan pinjam.
“Skema sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin," kata Doni kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
"Sanksi administratif justru menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan aktivitas tertentu tetap berjalan tanpa memberikan kepastian kepada anggota,” imbuhnya.
1. Kemenkop harus jelaskan mekanisme pengawasannya

Anggota Komisi VI DPR Doni Akbar soroti sanksi Kemenkop untuk KSP Mekarsari. (Dok. Fraksi Golkar). Menurutnya, penghentian sementara simpan pinjam dengan tetap adanya pemberian izin perlu dijelaskan secara transparan. Kemenkop perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengawasan, tata kelola penerimaan dana, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota.
“Saya melihat, surat sanksi tersebut justru menjadi “surat bersayap” di satu sisi menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha, tetapi di sisi lain masih membuka ruang bagi koperasi mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujar Politikus Golkar itu.
2. Kemenkop harus terbuka demi hindari tafsir ganda

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop) Oleh karena itu, ia menegaskan, penjelasan Kemenkop sangat penting dalam persoalan ini karena berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan membuka celah bagi koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas yang seharusnya dihentikan.
Kemenkop harus menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, berjalan paralel dengan proses hukum, atau justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Saya menyarankan agar Kemenkop diminta keterangan secara langsung tujuan dan maksud dari sanksi tersebut,” kata dia.
3. Proses hukum harus berjalan bila ada unsur pidana

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Menurutnya, jika surat sanksi dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan Koperasi Mekarsari, Kemenkop harus menunjukkan roadmap penyelesaian yang terukur dan dapat diawasi publik tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan tanpa dikaburkan oleh pemberian sanksi administratif. Jangan sampai, kata dia, sanksi administratif hanya menjadi formalitas yang terlihat tegas di atas kertas, tetapi dalam praktik justru memberikan ruang bagi persoalan untuk berlarut-larut.
“Pihak APH saya kira tetap harus melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran hukum dan proses pidana yang sudah jalan, proses tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda,” kata dia.

















