Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Portugal Berlakukan Larangan Cadar, Denda Pelanggar Capai Rp58 Juta

Portugal Berlakukan Larangan Cadar, Denda Pelanggar Capai Rp58 Juta
ilustrasi cadar (pexels.com/Aziz Js)
  • Presiden António José Seguro menandatangani undang-undang larangan penutup wajah di ruang publik Portugal pada 18 Agustus 2026, dengan alasan wajah penting bagi identitas dan komunikasi manusia.
  • Pelanggar dapat didenda 150 hingga 3.000 euro, sedangkan pemaksaan penutup wajah terancam penjara hingga tiga tahun; pengecualian berlaku untuk kesehatan, kerja, seni, cuaca, dan lokasi tertentu.
  • Aturan yang disahkan Parlemen pada Juli 2026 ini didukung partai pemerintah dan kanan, namun Amnesty International Portugal menilainya diskriminatif serta mengancam kebebasan perempuan Muslim, beragama, berekspresi, dan berunjuk rasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN TimesPortugal resmi memberlakukan larangan nasional terhadap penutupan wajah di ruang publik. Presiden António José Seguro menandatangani dekrit tersebut menjadi undang-undang pada Selasa (18/8/2026), mengacu pada catatan Istana Belém, setelah aturan itu berawal dari rancangan undang-undang usulan partai sayap kanan Chega, dikutip Brussels Signal.

Seguro merupakan eks pemimpin Partai Sosialis yang mengalahkan ketua Chega, André Ventura, pada putaran kedua pemilihan presiden 8 Februari 2026. Ia menyebut persoalan ini berkaitan dengan sensitivitas sosial dan budaya yang besar sehingga menyeimbangkan hak dan kewajiban menjadi hal yang tidak mudah.

Presiden Portugal itu menyampaikan bahwa wajah memiliki kedudukan penting dalam interaksi antarmanusia.

“Wajah harus dianggap sebagai elemen sentral dari identitas dan komunikasi manusia,” kata Presiden, dikutip The Straits Times.

  1. 1. Portugal menetapkan denda bagi pelanggar penutup wajah

    ilustrasi cadar
    ilustrasi cadar (pexels.com/Yan Krukau)

    Aturan tersebut melarang penggunaan pakaian yang dirancang untuk menyembunyikan atau menghalangi wajah di ruang publik. Larangan juga mencakup tindakan memaksa seseorang menutup wajah atas alasan gender, agama, usia, atau asal-usul, dengan denda 150 euro (setara Rp3,12 juta) hingga 750 euro (Rp15,6 juta) untuk kelalaian dan 400 euro (Rp8,33 juta) hingga 3 ribu euro (Rp62,4 juta) jika dilakukan secara sengaja, sedangkan rancangan awal Chega menetapkan batas lebih tinggi, yakni 2 ribu euro (Rp41,6 juta) dan 4 ribu euro (Rp83,3 juta).

    Pihak yang memaksa orang lain menutup wajah dapat dikenai sanksi penjara hingga tiga tahun. Aturan tersebut mengecualikan penggunaan penutup wajah untuk alasan kesehatan, pekerjaan, seni, hiburan, periklanan, serta kondisi cuaca, sementara larangan juga tidak berlaku di pesawat, kawasan diplomatik atau konsuler, tempat ibadah, dan situs suci lainnya.

  2. 2. Parlemen Portugal mengesahkan aturan penutup wajah

    ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
    ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Teks akhir yang oleh media lokal dijuluki sebagai “undang-undang burka” ini disahkan oleh Parlemen pada 17 Juli 2026. Partai Demokrat Sosial (PSD) yang berkuasa, Chega, Inisiatif Liberal, serta Partai Rakyat CDS mendukung aturan itu, sedangkan Partai Sosialis, Livre, Partai Komunis Portugal, dan Blok Kiri menolaknya, sementara People-Animals-Nature (PAN) memilih abstain.

    Chega sebelumnya mengajukan rancangan tersebut dan memperoleh persetujuan awal pada Oktober 2025 sebelum prosesnya sempat terhenti. PSD kemudian mengajukan teks pengganti pada Juni yang menggeser fokus aturan tersebut ke arah keamanan publik dan identifikasi, bukan agama.

    Aktivis hak asasi manusia telah lama menyoroti bahwa kebijakan semacam itu pada dasarnya membatasi kebebasan perempuan dalam memilih pakaian yang ingin mereka kenakan.

  3. 3. Amnesty International Portugal menilai aturan itu diskriminatif

    ilustrasi bendera Portugal
    ilustrasi bendera Portugal (pexels.com/Elsa silva)

    Amnesty International Portugal menilai aturan tersebut diskriminatif dan mengancam hak asasi manusia lewat pernyataan resmi usai pemungutan suara di Parlemen. Direktur Eksekutif João Godinho Martins menyatakan undang-undang itu tetap berdampak pada perempuan Muslim yang memilih menutup wajah, meski rujukan langsung terhadap Islam sudah dihapus dari versi sebelumnya.

    Menurut Martins, aturan tersebut turut mengancam kebebasan berekspresi dan beragama karena seseorang bisa dipidana atas keyakinan, identitas budaya, atau kepercayaannya. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatur pakaian perempuan atau memidanakan perempuan karena menjalankan keyakinan yang dianutnya.

    Ia menambahkan bahwa larangan menyeluruh ini berisiko bertolak belakang dengan semangat memajukan hak perempuan karena bisa memperbesar pengucilan dari kehidupan publik, isolasi sosial, serta menyulitkan akses ke pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Menurutnya, aturan ini juga berdampak pada hak privasi dan kebebasan berkumpul secara damai karena melarang penutupan wajah saat demonstrasi, padahal hukum internasional mengizinkannya demi menjamin partisipasi anonim dan mencegah aksi pembalasan.

    Pembatasan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, otonomi pribadi perempuan, dan hak berunjuk rasa dinilai Amnesty International tidak sejalan dengan kewajiban Portugal berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional serta berpotensi mengorbankan sejumlah hak yang dilindungi konstitusi Portugal. Sebelumnya, organisasi tersebut mendesak Presiden agar tidak menandatangani aturan itu dan meminta uji konstitusional, sementara hukum Portugal sendiri sebenarnya sudah memiliki pembatasan khusus penutup wajah penuh di lokasi berisiko tinggi seperti kontrol perbatasan atau ketika diperlukan untuk verifikasi identifikasi.

    Portugal kini menyusul deretan negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan larangan penuh maupun sebagian terhadap penutup wajah di ruang publik. Negara-negara yang lebih dulu menerapkan aturan serupa antara lain Prancis, Belgia, Austria, Denmark, dan Belanda.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More