Jakarta, IDN Times - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 237 tahun 2020 disebut cacat hukum. Sebab, aturan Kepgub tersebut dibuat tanpa menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya buka suara menanggapi hal tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda tersebut saat ini sedang direvisi di DPRD DKI Jakarta.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).