Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat John Kei bin Paulinus Refra.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi, yakni sebuah perusahaan di Jakarta Utara, dan Arcici Sport Center Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, di Perumahan Bekasi, Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, John Kei melalui HP menghubungi tersangka Daniel, untuk mengumpukan anak-anak (buah) di kantor PT ini," kata salah satu penyidik di kawasan Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).