Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan kajian untuk dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dalam rangka menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, pihaknya harus mengkaji lagi karena situasi dan kondisi saat ini sudah berbeda.
"Masih dalam pembahasan. Pasca pandemik dikaji lagi seperti apa," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).