Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Benny Rhamdani menyebutkan, terdapat 10 jabatan yang dibebaskan dari biaya penempatan PMI. Hal itu terkait Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
Adapun, ke-10 jabatan itu tidak dibebankan biaya penempatan karena rentan ekploitasi.
"Karena di Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tidak menjelaskan sektor jabatan apa yang tidak dapat dibebankan biaya penempatan, maka ditetapkan 10 jabatan kerentanan dalam menghadapi eksploitasi finansial," kata Benny pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Selasa (24/5/2022).