Surabaya, IDN Times - Setelah melewati perdebatan panjang, taksi berbasis aplikasi akhirnya resmi diperbolehkan untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur. Hal ini seiring dengan dilakukannya launching pengoperasian angkutan sewa khusus online oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Kamis (4/1).
"Peresmian ini adalah salah satu wujud dari berbagai proses komunikasi yang telah dilakukan," ujar Pakde Karwo dalam pidatonya. Dengan demikian, seluruh taksi online yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dapat beroperasi di beberapa kota di wilayah Jatim, yakni, Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan, dan Malang Raya.