Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)
Boyamin menjelaskan, RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Termasuk perusahan-perusahaan boneka yang dibuat.
“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.
“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” imbuhnya.
Oleh karena itu, MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Kejagung agar segera mengungkap sosok RBS ini. MAKI juga akan melayangkan praperadilan melawan Jampidsus Kejagung apabila somasi tidak mendapat respons yang memadai.
“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” ujar Boyamin.