MAKI Ungkap Aktor Intelektual Kasus Timah Berinisal RBS

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya aktor intelektual berinisial RBS dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, berdasarkan data yang ia kantongi, RBS merupakan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah. Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera mengungkap sosok RBS.
“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (1/4/2024).
1. RBS diduga berperan menyuruh Harvey dan Helena

Boyamin menjelaskan, RBS diduga merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Termasuk perusahan-perusahaan boneka yang dibuat.
“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” ujarnya.
2. RBS saat ini diduga kabur keluar negeri

Boyamin mengatakan, RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.
“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” imbuhnya.
3. MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Kejagung

Oleh karena itu, MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Kejagung agar segera mengungkap sosok RBS ini. MAKI juga akan melayangkan praperadilan melawan Jampidsus Kejagung apabila somasi tidak mendapat respons yang memadai.
“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya belum terinformasi soal sosok RBS. Namun demikian, Kejagung bakal terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kalau (RBS) diperiksa semua kebutuhan penyidik, saya belum dapat infonya dari tim penyidik," kata Boyamin.