Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan melakukan evaluasi internal pasca-putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, KPU merasa sudah menjalankan aturan yang berlaku.
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Gitu aja intinya. Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak nggak usah ada yang kita khawatirkan. Nanti kalau ada gugatan lain dijelaskan di persidangan," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).