Respons Putusan MA soal Suket Gibran, KPU Klaim Sudah Jalankan Aturan

KPU menyatakan tidak akan melakukan evaluasi internal setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Suket Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya bekerja sesuai aturan dan Undang-Undang.
Kasasi Subhan Palal dikabulkan MA setelah gugatan terkait Suket Gibran sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan melakukan evaluasi internal pasca-putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, KPU merasa sudah menjalankan aturan yang berlaku.
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Gitu aja intinya. Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak nggak usah ada yang kita khawatirkan. Nanti kalau ada gugatan lain dijelaskan di persidangan," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
1. Belum ada pembahasan internal

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (IDN Times/Aryodamar) Afifuddin mengatakan, pihaknya juga belum melakukan pembahasan internal. Namun, ia memastikan KPU bekerja sesuai dengan Undang-Undang.
"Pada intinya yang dilakukan KPU yang diatur oleh undang-undang," ujarnya.
2. MA kabulkan Kasasi soal Suket Gibran

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana) Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden Pemilu 2024.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu diputus Yulius selaku Ketua Majelis, Maftuh Effendi selaku Anggota Majelis 1 dan Hari Sugiharto selaku Anggota Majelis 2 pada 20 Oktober 2026.
"Amar putusan: Kabul Kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,: demikian putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diperkuat dengan putusan PTUN itu diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Putusan saat itu menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah digugat

Advokat dan penggugat surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, Subhan Palal di kantor Integrity. (IDN Times/Santi Dewi) Diketahui, Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 19 Februari 2026.
Ia meminta agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, ia juga meminta agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta yang diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kemudian, Subhan mengajukan banding dan Kasasi diterima Mahkamah Agung.




















