Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Khusus 2027, Cek Alur dan Syaratnya!

Kemenhaj membuka pelunasan Bipih Haji Khusus 1448 H/2027 M tahap pengisian kuota pada 6 November–5 Desember 2026 bagi jemaah alokasi kuota dan lansia prioritas.
Jika kuota tersisa, pelunasan tahap kedua berlangsung 10–16 Desember 2026 untuk jemaah terkendala, pendamping lansia, keluarga atau mahram terpisah, serta penyandang disabilitas dan pendampingnya.
Kuota yang belum terpenuhi akan diisi jemaah cadangan berdasarkan nomor porsi hingga 7 Januari 2027; pengembalian saldo diproses maksimal 14 hari setelah pelunasan berakhir.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026. Kebijakan ini hadir berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyatakan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir dari haji.go.id.
1. Alur pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027

ilustrasi musim haji (unsplash.com/ekrem osmanoglu) Dalam pernyataannya resminya, Ian memaparkan alur pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 dilakukan melalui tahap pertama dan kedua.
Ia menyebut, tahap pertama yakni tahap pengisian kuota dijadwalkan selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.
Tahap awal ini dibuka untuk calon jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.
Kemudian, terang Ian, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.
Tahap kedua ini dibuka untuk calon jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
2. Mekanisme permohonan pendampingan dan pengisian kuota cadangan

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berada di Makassar, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya Ian juga menyampaikan perihal permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Selanjutnya berkas tersebut akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ia juga menerangkan, apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," ucap Ian.
Bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi, imbuhnya, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, kemudian dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.
3. Ketentuan PIHK, pengembalian saldo, dan akses data jemaah

Potret Garuda Umrah Travel Fair 2026, JICC, Jakarta Pusat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra) Dalam pernyataan yang sama, Ian menjabarkan mengenai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sedangkan, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.
Beranjak ke proses pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.
"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.






















