Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak usulan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto tentang pergantian judul dalam Rancangan Undang-undang penanggulangan tindak terorisme. Menurutnya pergantian judul akan membuat pengesahan RUU tersebut makin lama.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengirimkan surat usulan ke DPR mengenai rumusan peran TNI dalam . Di dalam surat permohonannya tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme, dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".

1. Revisi judul berarti membuat naskah akademik baru

Yasonna yang mengaku tidak menyetujui surat permohonan Panglima TNI tersebut, mengatakan jika dilakukan revisi judul, maka akan ada perombakan naskah akademik, sehingga akan kembali mengulur-ulur waktu pengesahan RUU tersebut.

"Saya bilang kami tidak bisa, karena ini revisi dan namanya juga rencana UU tindak pidana terorisme, sangat jelas. Tidak mungkin kami revisi judul, karena akan membuat baru," ujar Yasonna, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Kamis (25/1).

2. TNI ikut serta dalam terorisme harus mendapat izin Presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di