Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak usulan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto tentang pergantian judul dalam Rancangan Undang-undang penanggulangan tindak terorisme. Menurutnya pergantian judul akan membuat pengesahan RUU tersebut makin lama.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengirimkan surat usulan ke DPR mengenai rumusan peran TNI dalam . Di dalam surat permohonannya tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme, dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".