Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini telah disepakati DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membawa beleid ini ke rapat paripurna selanjutnya.
"Bapak, ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).