Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya DPR dan Kominfo akan membawa beleid ini ke rapat paripurna selanjutnya.
Direktur Jenderal Aptika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan beberapa usulan baru. Dia mengatakan, perubahan aturan ini diselaraskan dengan dinamika perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ada tambahan beberapa pasal terkait perlindungan child online protection dan juga tentang harmfull konten. Bagaimana kalau ada harmfull konten yang beredar di platform-platform digital,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (23/11/2023).