Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kategori yang akan diatur di sini adalah pelindungan anak-anak di ruang digital. Ini adalah pasal baru yang akan dimuat dalam Revisi UU ITE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan perlindungan anak secara daring akan dimuat dalam Pasal 16a.
"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di Pasal 16a, ini pasal baru, 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Semuel dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Kominfo, dilansir Kamis (30/11/2023).