Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Jokowi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 itu pada 2 Januari 2024. Perubahan undang-undang itu terlebih dahulu disahkan oleh DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
Di dalamnya ada sejumlah pasal yang membahas perlindungan anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah pernah membahas tambahan pasal ini, yang termuat dalam 16 A dan sanksinya pada pasal 16 B.