Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, terbuka opsi penambahan kursi DPR RI yang akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Adapun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi DPR RI untuk Pemilu 2024 adalah 580 kursi, meningkat dari 575 kursi pada 2019. Kursi tersebut diperebutkan di 84 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di seluruh Indonesia. Peningkatan ini dipengaruhi oleh pemekaran empat provinsi baru di Papua.
