(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sudah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dia terbukti mengonsumsi amfetamin.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri, Minggu 6 September 2020.
Reza ditangkap di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Bali mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api.Reza membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata dia.